Institut Seni Indonesia Surakarta adalah perguruan tinggi seni negeri yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Sebagai badan publik, Institut Seni Indonesia Surakarta wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Institut Seni Indonesia Surakarta telah menunjuk PPID melalui Surat Keputusan Rektor ISI Surakarta yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Rektor Nomor 31/IT6.1/MI/2020 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor: 408 /It6.1/Mi/2019 Tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pengelola Informasi Publik Pada Institut Seni Indonesia Surakarta
Dalam keputusan tersebut, PPID Institut Seni Indonesia Surakarta terdiri dari :
- Pengarah
- Penanggung jawab
- PPID Pelaksana
- Wakil PPID Pelaksana
- Penangangan Sengketa
- Pengelola Sumber Data
- Pengelola Web
- Pengelola Informasi Publik
- Pengelola Dokumen/Arsip
- Petugas Desk IP